Jumat, 05 Oktober 2012

SYARAT ADMINISTRASI PEMBERITAHUAN KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KEPADA DITJEN KESBANGPOL DEPDAGRI

I. UMUM Untuk memberitahukan keberadaan organisasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan pemberitahuan itu secara tertulis dengan surat pengantar : Ditujukan kepada Yth. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Up. Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan. Perihal surat : Pemberitahuan Keberadaan Organisasi. Surat ditandatangani oleh Pengurus Pusat Ormas/LSM. II. KHUSUS Selain syarat umum tersebut di atas, pemberitahuan keberadaan organisasi juga harus memenuhi syarat-syarat khusus sebagai berikut : 1. Akte Pendirian yang dinotariskan. 2. AD/ART yang dinotariskan. 3. Program Kerja. 4. Susunan Kepengurusan. 5. Kepengurusan DPD I minimal 3 (tiga) Propinsi dan dibuat SK Pembentukan DPD-I ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen, lengkap dengan Alamat Kantor Sekretariat DPD-I. 6. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Pusat, Yaitu : a). Ketua Umum. b). Sekretaris Jenderal. c). Bendahara. Masing-masing Riwayat Hidup (Biodata) dilampiri selembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 8. Foto Copy KTP Pengurus Pusat (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara). 9. Formulir Isian. 10. Data Lapangan. 11. Selembar Foto tampak depan Kantor Sekretariat Ormas/LSM, ukuran kartu pos. 12. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Direktur jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik setiap 6 (enam) bulan sekali. 13. Izin Domisili Kantor Sekretariat dari Kelurahan/Kecamatan. Kalau Sekretariat Kantor Pusat "ngontrak" atau dipinjami menempati agar ada Surat Keterangan Kontrak. 14. Lambang Tidak boleh Gambar Burung Garuda Pancasila. CATATAN : - Ormas/LSM yang telah memenuhi syarat adimnistrasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). - Nomor Inventarisasi SKT agar dicantumkan pada kop surat Ormas/LSM. Sumber : Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.

1 komentar:

  1. Boam Oi Sukabumi: Syarat Administrasi Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kepada Ditjen Kesbangpol Depdagri >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Boam Oi Sukabumi: Syarat Administrasi Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kepada Ditjen Kesbangpol Depdagri >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Boam Oi Sukabumi: Syarat Administrasi Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kepada Ditjen Kesbangpol Depdagri >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus