Jumat, 05 Oktober 2012

BADAN PENGURUS PUSAT Oi DEPARTEMEN ORGANISASI DAN APARATUR Jln. Cibulan II No. 21, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170 Telp. 021-97017599 / 081210717599 email : deporg.bppoi@yahoo.co.id VISI DAN MISI DEPARTEMEN ORGANISASI DAN APARATUR BADAN PENGURUS PUSAT Oi Departemen Organisasi dan Aparatur BPP Oi mempunyai Visi dan Misi, sebagai berikut : Visi : ”Menjadikan organisasi Oi sebagai organisasi kemasyarakatan berskala nasional di Indonesia yang maju dan modern, solid, tangguh dan mandiri serta sanggup mengambil peran dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat”. Misi : (1). Meningkatkan semangat persatuan-kesatuan, persaudaraan, kegotongroyongan dan keswadayaan anggota O; (2). Mengembangkan partisipasi aktif anggota dan pengurus di semua tingkatan untuk terus membangun dan mengembangkan organisasi Oi; (3). Memantapkan penataan sistem organisasi dan manajemen dengan menerbitkan berbagai Peraturan Organisasi; (4). Memacu pertumbuhan/pembentukan Kelompok-kelompok Oi baru pada basis teritorial dan basis kampus serta pembentukan Kelompok-kelompok Oi profesi; (5). Mendorong terbentuknya BPW di setiap Provinsi dan BPK di setiap Kabupaten/kota di Indonesia; (6). Meningkatkan kualitas manajerial sumber daya anggota dan pengurus melalui pendidikan dan pelatihan; (7). Meningkatkan kemampuan kinerja menajemen organisasi Oi pada tingkat BPP/BPW/BPK maupun tingkat Pengurus Kelompok Oi yang makin profesional dan amanah; (8). Mendorong percepatan pertumbuhan dan penguatan ekonomi dan keuangan organisasi Oi, khususnya di tingkat BPK dan Kelompok Oi; (9). Mengoptimalkan dan membangun sarana dan prasarana organisasi; (10). Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan instansi pemerintah dan badan-badan swasta di tingkat pusat dan daerah; KEBIJAKAN STRATEGIS DEPARTEMEN ORGANISASI DAN APARATUR BADAN PENGURUS PUSAT Oi TAHUN 2010 Kebijakan strategis Departemen Organisasi dan Aparatur BPP Oi Tahun 2010 yang pada hakikatnya merupakan sasaran prioritas kerja dalam pembangunan dan pengembangan organisasi dan aparatur Oi, yaitu: 1). Mendaftarkan organisasi Oi ke Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT); 2). Konsolidasi dan penataan internal Departemen Organisasi dan Aparatur BPP Oi dengan melengkapi dukungan sumber daya manusia sebagai tenaga struktural dan fungsional serta dukungan Anggaran Pembiyaan program; 3). Membentuk Tim Asistensi Penyempurnaan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dengan melibatkan tenaga ahli/profesional yang mempunyai kompetensi keahlian di bidangnya; 3). Menata sistem organisasi dan manajemen melalui penerbitan 25 Peraturan Organisasi (PO) Oi; 4). Membangun Database Nasional Keanggotaan Oi; 5). Penerbitan Kartu Tanda Anggota Oi Nasional; 6). Membangun jaringan kerja (network) dan menjalin kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah maupun swasta dan media massa; 7). Menerapkan Sistem Akreditasi Nasional bagi BPK-BPK dan Kelompok-kelompok Oi; 8). Meningkatkan kemampuan kinerja manajemen organisasi Oi di semua tingkatan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) pengurus; 9). Memperluas jaringan organisasi Oi di seluruh Indonesia dengan mendorong pembentukan BPW di setiap provinsi dan BPK di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia; 10). Melakukan pembinaan teritorial dengan melakukan kunjungan kerja secara berkala ke daerah-daerah (BPW/BPK). Sumber : Renja Dep.Org/Apr BPP Oi Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar